Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan bahwa, Pasal 20 UUD 1945 memberikan wewenang kepada DPR dan pemerintah untuk membentuk undang-undang.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang berbeda, yaitu mengawasi agar undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Mahkamah konstitusi sifatnya adalah negatif legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukan merumuskan norma. Merumuskan norma, membuat norma itu tugasnya pembentuk undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait