Dikritik Publik, Baleg DPR RI Klaim Revisi UU Pilkada Sesuai Konstitusi

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi.(Foto: MPI)

Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan bahwa, Pasal 20 UUD 1945 memberikan wewenang kepada DPR dan pemerintah untuk membentuk undang-undang. 

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang berbeda, yaitu mengawasi agar undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi. 

"Mahkamah konstitusi sifatnya adalah negatif legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukan merumuskan norma. Merumuskan norma, membuat norma itu tugasnya pembentuk undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network