JAKARTA, iNewsKendari.id - DPR dan Pemerintah sepakat jadwal pelantikan Pasangan Kepala Daerah terpilih di Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal ini disepakati dalan rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama KPU RI, Bawaslu serta DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Kesepakatannya adalah, Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terpilih pada Pilkada 2024, tanpa sengketa di MK, akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025.
"Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara. Kecuali, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan raker tersebut.
Sedangkan pasangan Kepala Daerah yang bersengketa masih menunggu putusan MK.
Mendagri diminta oleh DPR, segera mengusulkan kesepakatan ini kepada Presiden, untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait