Dikritik Publik, Baleg DPR RI Klaim Revisi UU Pilkada Sesuai Konstitusi

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi.(Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengklaim bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang tengah dibahas, dilakukan sesuai dengan konstitusi

Revisi tersebut menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Meski demikian, Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati draf revisi tersebut untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi, menganggap kritik keras dari masyarakat terhadap langkah Baleg DPR sebagai hal yang wajar. 

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini bahwa, kritikan itu merupakan bagian dari hak publik

"Tapi kami bekerja atas nama konstitusi," ujar Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network