KENDARI, iNewsKendari.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, pada Sabtu (17/8/2024), jumlah pemilih yang tercatat dalam DPS ini mencapai 1.880.176 pemilih, tersebar di 17 kabupaten dan kota di wilayah Sultra.
Ketua KPU Sultra, Asril, menjelaskan bahwa angka ini mengalami penurunan 3.444 pemilih dibandingkan dengan jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.
Penurunan tersebut terjadi kata Asril, setelah dilakukan proses verifikasi dan sinkronisasi data oleh petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) atau Pantarlih di seluruh daerah di Sultra.
“Ketika dilakukan pemutakhiran oleh teman-teman pantarlih itu mengalami penurunan jumlah pemilih. Tentu ini menyangkut penurunan ada yang data ganda atau ada yang sudah meninggal yang masih tercatat di dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) tersebut,” kata Asril, Sabtu (17/8/2024).
Asril menegaskan, meski DPS sudah ditetapkan, KPU Sultra masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait data yang sudah diumumkan.
Proses perbaikan dan penyempurnaan DPS akan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik guna memastikan seluruh pemilih yang berhak telah terdata dengan baik.
KPU Sultra juga berkomitmen untuk menjamin hak pilih setiap warga negara serta menciptakan Pilkada yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sulawesi Tenggara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait