KPU Kota Kendari Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Jumlahnya Bertambah dari DPT Pemilu 2024

Redaksi
KPU Kota Kendari Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 . (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun 2024 ditetapkan.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno yang digelar KPU Kota Kendari, di salah satu hotel, Sabtu (21/9/2024) sore.

Dalam rapat pleno, KPU Kota Kendari, menetapkan DPT Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah, 238.683 pemilih, dengan rincian 117.028 Laki-laki, dan 121.655 perempuan.

Dari DPT tersebut, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Kendari adalah, 525 TPS tersebar pada 65 Kelurahan di 11 Kecamatan.

Menurut Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, jumlah DPT ini bertambah dari jumlah DPT Pemilu 2024 lalu.

"Perkembangan datanya jumlah DPT Pemilu tahun 2024, 238.502, kemudian DPS (Daftar Pemilih Sementara) itu adalah 238.660, kemudian terakhir hari ini DPT itu adalah 238.683. Berarti dari DPS ke DPT bertambah 23 pemilih," kata Jumwal Saleh, setelah penetepan DPT Pilkada Serentak 2024, di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (21/9/2024).

Jumwal menjelaskan, penetapan DPT ini sudah melalui proses kerja yang maksimal mulai proses Pantarlih melakukan coklit, kemudian melakukan pemutakhiran melalui PPS dan PPK.

"Kemudian melakukan perbaikan perbaikan data pemilih mulai dari menyisir pemilih umpamanya yang luput dari proses coklit pantarlih melakukan perbaikan data pemilih, mulai dari ada data pemilih baru, kemudian ada pemilih yang pindah keluar, TNI Polri yang baru pensiun itu dimasukan di rekap pemilih baru," jelas Jumwal.

Jumlah DPT ini kata Jumwal Saleh, tidak akan ada lagi perubahan, tapi bukan berarti pemilih yang sudah memenuhi syarat dan belum terdaftar dalam DPT, tidak bisa memilih.

"Tetap dijamin hak pilihnya, denga cara apa? kalau dia pemilih baru, menggunakan KTP elektroniknya dia bisa menggunakan hak pilihnya. Bagi pemilih juga umpamanya yang pindah masuk, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan fasilitas yang namanya pindah memilih," katanya.

Olehnya itu, pada 18 September 2024, KPU Kota Kendari, mulai membuka layanan pengurusan pindah memilih bagi 9 kategori yang dibolehkan untuk pindah memilih.

"Diantaranya ada yang masuk rumah sakit, kemudian orang yang menemani atau merawat pasien di rumah sakit, kemudian ada yang sekolah umpamanya karena pendidikan atau tugas belajar, kemudian karena tugas kantor, itu semua ada sembilan kategori yang dibolehkan untuk pindah memilih, ini sampai batas satu minggu sebelum hari H pencoblosan," ujar Jumwal Saleh.

Diketahui, DPT Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari ini, juga akan digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada 27 November 2024.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network