Anak Perempuan 17 Tahun di Kolaka Utara Disetubuhi Paman Berulang Kali hingga Lahirkan Bayi

Muh Rusli
Seorang anak perempuan usia 17 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga jadi korban cabul selama tiga bulan oleh pamannya. (Foto: ilustrasi)

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Seorang anak perempuan usia 17 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga jadi korban cabul selama tiga bulan berturut-turut oleh sepupu ayahnya sendiri. Kejadian tersebut baru terungkap setelah usia kandungan korban genap sembilan bulan.

KBO Satreskrim Polres Kolut, Ipda Iskandar mengatakan pelaku berprofesi sebagai petani kebun inisial A (49) yang berdomisili di Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kolut. Dari keterangan korban, ia disetubuhi sejak Agustus 2023 selama tiga bulan berturut-turut.

"Pelaku sepupu ayahnya tetapi sepupu jauh. Hanya saja ia sering datang ke rumahnya hingga sudah dianggap paman sendiri oleh korban," ujarnya, Kamis (8/8/2024).

Korban digarap pelaku di dalam kamarnya sendiri disaat orang tuanya keluar rumah. Ia terus melayani A lantaran ditekan hingga enggan mengadu karena takut kepada orang tuanya.

"Tidak tahu berapa kali disetubuhi karena berulang kali selama tiga bulan berturut-turut," bebernya.

Korban akhirnya mengaku sering disetubuhi A usai diintrogasi orang tuanya yang curiga melihat perutnya buncit. Pelaku juga telah diupayaan untuk dimemintai pertanggung jawaban namun ditolak. Ia terpaksa melahirkan bayi yang dikandungnya tanpa status suami.

"Baru-baru melahirkan bayi laki-laki. Ia selanjutnya datang ke kantor polisi melaporkan A didampingi orang tuanya," ungkapnya.

Dikatakan Ipda Iskandar, korban telah mendapatkan pendampingan psikolog dan perlindungan dari instansi terkait untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya. Sementara itu pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

A dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomorb1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," tutupnya.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network