8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Asdar
8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandido Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)

Dalam putusan tersebut, Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Sugeng Mujiyanto, divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Yuli Bintoro, divonis pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan

Henry Juliyanto, divonis pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Eric Viktor Tambunan, divonis pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network