Cabuli Siswinya, Seorang Guru SMP di Konawe Kepulauan Ditetapkan sebagai Tersangka

Febriyono Tamenk
Cabuli Siswinya, Seorang Guru SMP di Konawe Kepulauan Ditetapkan sebagai Tersangka. (Foto: Ilustrasi)

Dua hari setelah kejadian tepatnya Rabu (3/4/2024), korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya, perihal perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadapnya.

Mendengar cerita itu, ibu korban, M (31), melaporkan tersangka A ke Markas Polresta Kendari, pada Jumat (5/4/2024), atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Saat ini, tersangka ditahan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network