Dua hari setelah kejadian tepatnya Rabu (3/4/2024), korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya, perihal perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadapnya.
Mendengar cerita itu, ibu korban, M (31), melaporkan tersangka A ke Markas Polresta Kendari, pada Jumat (5/4/2024), atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, tersangka ditahan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait