Lanjut ND, pembunuhan terhadap mertuanya ini sudah beberapa kali direncanakan, namun belum menemukan orang yang tepat untuk melakukan eksekusi, hingga akhirnya bertemu dengan tetangganya pelaku CM.
Saat itu, pelaku CM, bersedia mengeksekusi mertua ND, dengan iming-iming bayaran Rp75 juta, dengan bayaran awal Rp10 juta.
Sementara pelaku CM mengaku, uang Rp75 juta bayaran untuk mengeksekusi korban, akan dicicil Rp4 juta per bulan, selama 3 tahun.
Setelah sepakat, ND dan CM merencanakan pembunuhan tersebut dengan modus begal, dan barang berharga yang sebelumnya dilaporkan diambil pelaku begal, rupanya milik pelaku ND menantu korban.
"Akan dibayar empat juta per bulan, selama tiga tahun lain juga persennya," kata pelaku CM
Sebelumnya, heboh seorang ibu tewas dibegal oleh 4 orang tak dikenal di Jalan Madusila, tak jauh dari Kantor DPRD Kendari, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, pada Minggu (7/4/2024) sore,
Saat itu pelaku ND, meminta tolong kepada warga sekitar untuk membawa mertuanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari. Namun korban rupanya sudah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit dengan 10 luka tusukan benda tajam pada beberapa bagian tubuhnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku ND dan CM dijerat dengan Pasal 340 KUHP, ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait