Tidak Mampu Tahan Letupan Nafsu Syahwat, Duda Muda Setubuhi Bocah Perempuan di Gubuk Reyot

Muh Rusli
Sudah lama menduda dan tidak mampu memahan letupan nafsu syahwat, AL alias N (27) setubuhi bocah perempuan di gubuk reyot. Foto: Muh Rusli

Dalam perjalanan, pelaku rupanya berbelok masuk ke perkebunan sawit dan berhenti di sebuah gubuk di Kelurahan Tandebura. Nafsu birahi AL yang telah memuncak langsung meminta korban untuk berhubungan badan.

Karena ditolak, AL langsung manarik tangan korban berjalan masuk ke gubuk sembari mengancam. ABG tersebut pasrah digarap pelaku dan memutuskan melaporkan pelaku usai disetubuhi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AL dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2)  Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Maksimal 15 tahun penjara," tutup kapolsek.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network