KENDARI, iNewsKendari.id - Kenalan melalui Facebook, seorang pemuda asal Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Takwim (20), membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur CC (16).
Korban mau mengikuti pelaku saat dijemput di Kendari, pada Sabtu (12/8/2023), setelah dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Namun, setelah sampai di Kabupaten Morowali, bukannya pekerjaan yang didapatkan korban. Malah disetubihi pelaku berkali-kali di sebuah kamar kos.
Keluarga korban yang tinggal di Kabupaten Morowali, mencari dan menemukan keduanya di sebuah kamar kos. Mereka kemudian dibawa kembali ke Kota Kendari.
Keluarga korban yang tidak terima tindakan pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya, untuk diproses hukum. Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi.
"(Pelaku dan korban) hanya pertemanan lewat media sosial Facebook, kenalannya kurang lebih satu bulanan menurut pengakuan pelaku. korban dijanjikan dicarikan pekerjaan di Morowali," kata Kapolsek Kemaraya, AKP Eko Purwanto, Senin (14/8/2023).
Pelaku harus menanggung akibat perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait