Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti

Irfan Ma'ruf
Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti. (Foto: dok. Bahctiar Rojab/MPI).

Sementara Fatia, dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik Luhut. Tuntutan terhadap Fatia lebih ringan karena dianggap bersikap sopan selama persidangan.

JPU menyatakan bahwa secara sah dan meyakinkan secara hukum, Fatia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik, mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Selain dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, Fatia juga dihukum subsidiar dengan denda sebesar Rp500.000 dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network