Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti
Sementara Fatia, dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik Luhut. Tuntutan terhadap Fatia lebih ringan karena dianggap bersikap sopan selama persidangan.
JPU menyatakan bahwa secara sah dan meyakinkan secara hukum, Fatia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik, mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Selain dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, Fatia juga dihukum subsidiar dengan denda sebesar Rp500.000 dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait