KENDARI, iNewsKendari.id - Bupati Konawe Utara, Ruksamin, didampingi kuasa hukumnya mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/8/2023) sore.
Bupati Konawe Utara, Ruksamin datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, untuk memberikan keterangan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaraan nama baik dan fitnah.
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2023, Bupati Konut, Ruksamin dan Kuasa Hukumnya melaporkan dugaan pencemaraan nama baik dan fitnah melalui pamflet yang disebar luaskan oleh 5 Ormas.
Pamflet yang beredar di media sosial itu bertuliskan "Pidanakan RKM Oknum Bupati yang diduga terlibat dalam beberapa kasus korupsi"
"Hari ini saya datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor atas tindakan beberapa teman kita yang kami duga melanggar tindak pidana IT. Yang kita laporkan yang buat buat pamflet itu, yang kemudian mereka tuntut saya di kejaksaan bahwa, saya sudah terlibat ini apa semua. Di situ (pamflet) dikatakan bahwa segera untuk dipidanakan apa semua, jadi sebagai orang Indonesia yang menghormati hak hukum, saya datang supaya betul-betul clear dan jelas," kata Ruksamin.
Bupati Konawe Utara, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ruksamin juga siap untuk menjalani proses hukum, jika nantinya ia terbukti bersalah, sesuai dengan tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait