Uang Telah ditransfer kepada Penipu Masih Bisa Melakukan Pembatalan Transaksi, Berikut Caranya

Nurul Amirah Nasution, Okezone
Uang Telah ditransfer kepada Penipu Masih Bisa Melakukan Pembatalan Transaksi, Berikut Caranya. (Foto: Febriyono Tamenk)

3. Lapor ke bank

Melapor ke pihak bank yang digunakan oleh pelaku. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku di bank tersebut.

Setelah mengajukan permohonan, kemungkinan besar pihak bank akan menghubungi korban untuk melakukan konfirmasi terkait upaya tindak lanjut terhadap kasus penipuan yang dialami.

4. Lapor polisi

Selain melaporkan melalui situs, korban juga dapat mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.

Itulah beberapa cara yang dilakukan agar uang yang sudah ditransfer kepada penipu bisa kembali, semoga bermanfaat.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network