Tujuh terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Wangi-wangi Selatan, Kamis (5/10/2023) sore, atau beberapa jam setelah penganiayaan.
Saat diperiksa penyidik, para pelaku mengaku kesal terhadap korban yang dituduh mencuri handphone milik salah seorang pelaku.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan 6 orang terduga pelaku sebagai tersangka.
Saat ini para pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Wangi-wangi Selatan, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2, junto Pasal 36 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait