WAKATOBI, iNewsKendari.id - Bunga (16), remaja perempuan di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), korban perundungan meninggal dunia, Selasa (10/10/2023) malam, Pukul 21.45 Wita.
Bunga meninggal dunia setelah dirawat di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi selama 6 hari.
Korban kritis, setelah dianiaya oleh tujuh remaja terdiri dari 3 remaja perempuan dan 4 remaja laki-laki, Kamis (5/10/2023) dini hari. Hampir semua pelaku masih di bawah umur.
Keluarga korban meminta kepolisian, agar memberikan rasa keadilan dalam melakukan proses hukum terhadap para pelaku.
"Kami minta keadilan seadil adilnya, bagaimanapun caranya kasus ini harus diselesaikan sama pihak yang berwajib maupun instansi terkait, mau itu instansi komnas anak, perlindungan anak, kami tidak mau dibikin semena-mena seperti ini," kata keluarga korban, Wa Ode Musnia.
Tujuh terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Wangi-wangi Selatan, Kamis (5/10/2023) sore, atau beberapa jam setelah penganiayaan.
Saat diperiksa penyidik, para pelaku mengaku kesal terhadap korban yang dituduh mencuri handphone milik salah seorang pelaku.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan 6 orang terduga pelaku sebagai tersangka.
Saat ini para pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Wangi-wangi Selatan, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2, junto Pasal 36 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait