Saat diperiksa Penyidik Satreskrim Polresta Kendari, pelaku mengaku mendapatkan seragam Polri untuk berfoto dari sepupunya bertugas di Polres Pekanbaru.
"Pertama kali kenal mengaku anggota polisi pak, yang kedua saya ngaku (anggota) BNN. Pangkatnya kalau untuk kepolisiannya ngakunya iptu pak," kata pelaku Erik Irawan saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (10/10/2023).
Perwira Polri gadungan itu kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda 12 miliar rupiah.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait