KENDARI, iNewsKendari.id - Pria asal Pekanbaru, Erik Irawan (31) diamankan di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (10/10/2023).
Erik ditahan, setelah menipu seorang gadis di Kendari, mengaku sebagai perwira Polri berpangkat Iptu, alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) angkatan 2010.
Bukan hanya itu, Erik menyebarkan foto dan video mesumnya dengan korban. Perwira Polri gadungan itu mengaku, nekat menyebarkan foto dan video mesumnya, karena kesal korban memblokir nomor handphone-nya.
Mengetahui hal ini, korban SJ melapor di Polresta Kendari.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pelaku dan korban kenalan di media sosial facebook.
Saat perkenalan itu, pelaku mengaku sebagai anggota Polri pangkat Iptu bertugas di Polres Pekanbaru.
Setelah itu, mereka menjalin hubungan asmara jarak jauh, hingga akhirnya pelaku datang ke Kendari pada September 2023.
Saat bertemu di Kendari, pelaku merayu korban, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri di hotel.
Rupanya, pelaku diam-diam merekam persetubuhan mereka menggunakan kamera handphone yang disimpan di samping lemari,
"Diawali dengan perkenalan di dunia maya. Mereka bertemu di salah satu tempat di Kota Kendari, hingga melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun sebelum perempuan ini tiba di kamar, tersangka ini diam-diam sudah mempersiapkan handphone untuk merekam apa yang akan terjadi. Dalam perkenalan tersangka dengan korban ini, tersangka mengaku sebagai seorang perwira Polri dan sempat mengirimkan kepada korban foto-foto yang sudah diedit sedemikian rupa layaknya seorang anggota perwira Polri," jelas AKP Fitrayadi.
Saat diperiksa Penyidik Satreskrim Polresta Kendari, pelaku mengaku mendapatkan seragam Polri untuk berfoto dari sepupunya bertugas di Polres Pekanbaru.
"Pertama kali kenal mengaku anggota polisi pak, yang kedua saya ngaku (anggota) BNN. Pangkatnya kalau untuk kepolisiannya ngakunya iptu pak," kata pelaku Erik Irawan saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (10/10/2023).
Perwira Polri gadungan itu kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda 12 miliar rupiah.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait