Curi Motor di Kolaka Utara, Pria asal Palu Ditangkap di Luwu Timur

Israil Yanas
Curi Motor di Kolaka Utara, Pria asal Palu Ditangkap di Luwu Timur. (Foto: Israil Yanas)

Menurut Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arief Irawan, satu sepeda motor hasil curian yang diamankan digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Luwu Timur, dan satunya disembunyikan tidak jauh dari rumah korban di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua.

"Pelaku mengambil motor milik korban yang terparkir di teras depan rumah korban di saat malam hari dan dini hari sehingga tidak dapat diketahui oleh korban, dan rumah korban itu jauh dari pemukiman," ungkap AKBP Arief Irawan, saat konferensi pers di Markas Polres Kolut, Kamis (21/9/2023).

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network