KONAWE SELATAN, iNewsKendari.id - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditahan polisi, Selasa (12/9/2023).
Kades inisial ST (51) ditahan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial FWN (26).
Penahan Kades ST dilakukan penyidik Satreskrim Polres Konsel, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti.
Menurut Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henryanto Tandirerung, penahan ST untuk mempermudah proses penyidikan
"Setelah dilakukan gelar perkara pelecehan seksual terhadap FWN usia 26 tahun, pihak penyidik Satreskrim Polres Konsel menetapkan saudara ST usia 51 tahun sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. ST ini berprofesi sebagai Kades di Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan," jelas AKP Henryanto Tandirerung.
Penyidik Satreskrim Polres Konsel menjerat tersangka ST dengan Pasal 6 huruf (b), (c) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait