Polres Rejang Belong cepat melakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku. Namun, pelaku dengan inisial A (45) yang merupakan warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, berhasil melarikan diri.
Selain melakukan mediasi, pihak Polres Rejang Lebong juga telah meminta keluarga pelaku untuk memberikan informasi mengenai keberadaannya. Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar pelaku.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait