Menurut Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat konferensi pers di Polres Bauba, Kamis (27/7/2023) sore, sebelum mengeksekusi korban, ketiga tersangka mempelajari situasi di lingkungan sekitar rumah korban di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna.
Bungin juga mengungkapkan, bahwa kepolisian menemukan bukti transfer uang sebesar Rp2 juta kepada dua pelaku yang bertugas sebagai eksekutor.
"Jadi sebenarnya ada dua eksekutor dan satu adalah manmaker. jadi dari manmaker ini kami mendapatkan bahwa yang bersangkutan yaitu korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan daripada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH pelaku," ungkap AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Sebelumnya, korban ditikam pelaku sebanyak dua kali pada lengan kiri dan kanan di depan rumahnya disaksikan istrinya yang berada di dalam mobil. Saat ini tiga tersangka ditahan di sel tahanan Polres Baubau, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait