Terkuak Dalang di Balik Penikaman Jurnalis di Baubau, Berawal dari Pesan Ancaman di WhatsApp

Andhy Eba
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menunjukan 3 tersangka kepada sejumlah jurnalis saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023). (Foto: Andhy Eba)

BAUBAU, iNewsKendari.id - Motif penikaman seorang jurnalis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap. Hal ini terungkap setelah Polres Baubau, mengamankan orang yang memerintahkan kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya.

Kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya berinisial JN (40) dan KS (25) berperan sebagai eksekutor lapangan. Sementara satu pelaku pejabat Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) inisial DH (44), memerintahkan kedua pelaku untuk mengeksekusi korban.

Kasus ini terungkap dari pesan singkat whatsapp yang dikirim pelaku DH kepada korban LM Irfan Mihwan, bernada ancaman.

Berdasarkan petunjuk itu, penyidik Satreskrim Polres Baubau memanggil DH, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penikaman jurnalis. Dalam pemeriksaan itu terungkap, DH berperan sebagai pemberi perintah eksekusi kepada pelaku JN dan KS.

Di hadapan penyidik, DH mengaku sakit hati kepada korban kerap memberitakan kasus dugaan korupsi proyek bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan. Sebab berita itu, menyudutkan DH sebagai pejabat di Pemkab Busel. 

DH juga mengaku kepada penyidik, memerintahkan dua orang eksekutor melakukan penikaman, untuk memberikan pelajaran kepada korban. 

Menurut Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat konferensi pers di Polres Bauba, Kamis (27/7/2023) sore, sebelum mengeksekusi korban, ketiga tersangka mempelajari situasi di lingkungan sekitar rumah korban di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna.

Bungin juga mengungkapkan, bahwa kepolisian menemukan bukti transfer uang sebesar Rp2 juta kepada dua pelaku yang bertugas sebagai eksekutor. 

"Jadi sebenarnya ada dua eksekutor dan satu adalah manmaker. jadi dari manmaker ini kami mendapatkan bahwa yang bersangkutan yaitu korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan daripada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH pelaku," ungkap AKBP Bungin Masokan Misalayuk.   

Sebelumnya, korban ditikam pelaku sebanyak dua kali pada lengan kiri dan kanan di depan rumahnya disaksikan istrinya yang berada di dalam mobil. Saat ini tiga tersangka ditahan di sel tahanan Polres Baubau, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network