Pemilik PT LAM Crazy Rich asal Brebes Windu Aji Ditahan Kejati Sultra

Mukhtaruddin
Pemilik perusahan tambang nikel PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu AJi Sutanto (WAS), ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (18/7/2023). (Foto: Istimewa)

Menurut Ade, perkara ini berawal dari adanya perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT LAM serta Perusda Sultra dan Konawe Utara, dimana Windu Aji Sutanto sebagai pemilik PT LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen RKAB milik PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok mandiono.

 “Ore nikel yang berasal dari PT Antam, seolah-olah diambil dari luar dan dijual ke beberapa semelter di Morosi Konawe dan Morowali Sulawesi Tengah. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari PT Antam,” katanya.

Mantan Kajari Wakatobi ini menjelaskan, berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam, harus diserahkan ke PT Antam dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

“Pada kenyataannya PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB asli tapi palsu atau dikenal dengan sebutan Dokter (Dokumen Terbang),” ungkap Ade.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambang di IUP PT Antam Konawe Utara, Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yakni, Hendra Wijayanto GM Antam UBPN Konawe Utara, Andi Ardiansyah direktur PT KKP, Glenn pelaksana lapangan PT LAM dan Ofan Sofwan direktur PT LAM.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network