KENDARI, iNewsKendari.id - Pemilik perusahan tambang nikel PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu AJi Sutanto (WAS), ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Crazy Rich asal Brebes ini ditahan, setelah menjalani pemeriksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (18/7/2023).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, Windu Aji ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara, dengan kerugian negara ditaksir Rp5,7 triliun.
Setelah ditetapkan tersangka, Crazy Rich asal Brebes itu juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung di Jakarta
“Setelah pemeriksaan sebagai saksi, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan selama 20 hari, oleh penyidik dititip di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Ade pada Selasa (18/7/2023)
Ade menuturkan, dalam waktu dekat tersangka Windu Aji Sutanto akan dipindahkan di tahanan Kota Kendari untuk memudahkan penyidikan.
“Dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan,” ucapnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait