Usai Santap Durian, Syahwat Pria Ini Tak Terkendali, Anak di Bawah Umur Disetubuhi

Muh Rusli
Petugas Reskrim Polres Kolaka Utara saat mengamankan pelaku. Foto: Ist

Ia menawarkan agar dirinya digarap di kamar kos kontrakan korban saja saat pulang dari Katoi. "Tetap saja pelaku memaksa membuka celana korban sambil mengatakan Ayomi, hanya sebentar dan terjadilah," kata kasat mengutip pernyataan saksi.

Tubuh korban dikatakan sempat memberontak dengan cara menggigit lengan kiri pelaku saat disetubuhi. AS pun membalasnya dengan mencekik leher korban agar tidak berontak. "Setelah menyetubuhi, korban diantar pulang," ucapnya.

Atas perbuatanya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network