KENDARI, iNewsKendari.id - Penyelundupan 5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, dan 100 tabung elpiji 3 Kilogram ke Morowali, Sulawesi Tengah, digagalkan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/5/2023).
Polisi juga mengamankan tiga pelaku di tempat berbeda di Kabupaten Konawe Utara (Konut), serta 3 mobil pengangkut BBM subsidi dan tabung elpiji 3 Kg.
Menurut Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda, 5 ton BBM subsidi ini dikumpulkan para pelaku pada sejumlah SPBU di Kendari. Rencananya, 5 ton BBM subsidi jenis Pertalite dan 100 tabung elpiji 3 Kg ini akan dijual ke perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"BBM pertalite tersebut diambil di SPBU-SPBU yang ada di daerah Kendari, kemudian dari para pelaku ini akan melakukan penjualan kepada kawan-kawannya di daerah Sulawesi Tengah yaitu di daerah morowali, begitu juga dengan gas elpiji ini yang mana mereka mengambil gas elpiji ini kemudian dijual ke daerah lain yang tidak boleh atau tidak diperkenankan oleh undang-undang karena, secara aturan bahwa gas elpiji sudah ada peruntukannya" ungkap Kompol Rico Fernanda.
Tiga pelaku yang diamankan FM (34), MD (22) dan LD (26), dijerat pasal 55 Undang-Undang Migas, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait