BNNP Sultra Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kolaka

Febriyono Tamenk
BNNP Sultra Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kolaka. (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram. 

Sabu-sabu ini ditemukan pada tiga pelaku berinisial DM, AG, dan WOM, yang baru saja mengambil sabu 3 kg melalui jalur laut di Pelabuhan Feri, Kabupaten Kolaka, Sultra, pada Rabu, 12 Juni 2024.

Ketiga tersangka ini terdiri dari seorang lelaki dan dua wanita, yang semuanya merupakan warga Kota Kendari. Mereka bertugas sebagai kurir sabu yang diutus oleh seorang bandar dari Kota Kendari, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Cristh Reinhard Pusung, dalam jumpa pers di Kecamatan Soropia pada Senin (24/6/2024) pagi, menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di beberapa daerah di wilayah Sulawesi Tenggara.

"Sebagian besar untuk barang buktinya dari wilayah Sumatera, dari aceh dan Medan. Untuk tersangkanya dari kendari sulawesi tenggara," kata Brigjen Pol Cristh Reinhard Pusung.

Data BNNP Sultra, kebanyakan narkotika jenis sabu yang berhasil disita berasal dari Pulau Sumatera, khususnya Medan dan Aceh.

Mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network