Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pemerintah akan tetap melanjutkan persiapan Pemilu 2024 dengan tegas. Menurutnya, putusan tersebut telah salah alamat dan sebaiknya diabaikan apabila nantinya diajukan banding dan dinyatakan kalah kembali.
"Diabaikan saja. Ibarat begini, saya memutuskan harus mengembalikan tanah kepada Pak Endin Soefihara dengan alamat Jalan Jati Nomor 3/26 sertifikat nomor sekian, ternyata tanah dengan spesifikasi nomor itu bukan ada di Jalan Jati tapi ada di Jalan Pisang, jauh. Itu kan enggak bisa dieksekusi, sama dengan itu. Ini salah dong, sudah diadili di PTUN masuk ke sini," ujar Mahfud.
Namun, Menko Polhukam Mahfud MD melihat bahwa masalah ini hanyalah sebagian kecil dari banyak masalah yang mungkin muncul dalam perjalanan menuju pemilu yang akan datang.
"Mungkin malam ini masih ribut, besok masih ribut dan seterusnya," ucapnya.
Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga telah berkomunikasi dengan KPU untuk melakukan dua hal. Pertama, memberikan dukungan kepada KPU dalam melakukan upaya hukum, termasuk melakukan banding jika diperlukan. Kedua, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berada dalam yurisdiksi PN Jakpus dan tidak dapat dieksekusi.
"Kayak orang misalnya menyatakan hari ini saya memutuskan pengadilan bahwa Imam Marsudi misalnya dinyatakan bercerai dengan istrinya gitu. Padahal istrinya enggak gugat, yang gugat orang lain, ya enggak bisa dieksekusi. Kira-kira itulah gambarnya soal keputusan ini, sekarang gitu," tuturnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait