JAKARTA, iNewsKendari.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024, mungkin saja memiliki motif yang kurang jelas.
Menurut Menko Polhukam, kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam keputusan tersebut. Namun, belum ada bukti konkret yang menunjukkan adanya permainan atau kecurangan di balik putusan tersebut.
"Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main di belakang, pasti," ujar Mahfud MD dalam video yang diunggah Kemenko Polhukam dikutip MNC Portal, Sabtu (4/3/2023).
Menurut Mahfud, permasalahannya bukan mengenai independensi hakim karena keputusan yang diambil tidak dapat digugat. Namun, ia menyoroti adanya masalah independensi dalam hal pengetahuan hukum yang digunakan oleh hakim dalam putusan tersebut. Hal ini dapat menjadi isu yang dapat diperdebatkan di dewan disiplin. Menurutnya, seharusnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 dapat dijadikan patokan dalam pengambilan putusan.
"Ini kan ilmunya salah ini. Sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana, kok dia yang mutus? Sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak. Ketika peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa, itu nanti diputus, tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada kok Perma Nomor 2 Tahun 2019," katanya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pemerintah akan tetap melanjutkan persiapan Pemilu 2024 dengan tegas. Menurutnya, putusan tersebut telah salah alamat dan sebaiknya diabaikan apabila nantinya diajukan banding dan dinyatakan kalah kembali.
"Diabaikan saja. Ibarat begini, saya memutuskan harus mengembalikan tanah kepada Pak Endin Soefihara dengan alamat Jalan Jati Nomor 3/26 sertifikat nomor sekian, ternyata tanah dengan spesifikasi nomor itu bukan ada di Jalan Jati tapi ada di Jalan Pisang, jauh. Itu kan enggak bisa dieksekusi, sama dengan itu. Ini salah dong, sudah diadili di PTUN masuk ke sini," ujar Mahfud.
Namun, Menko Polhukam Mahfud MD melihat bahwa masalah ini hanyalah sebagian kecil dari banyak masalah yang mungkin muncul dalam perjalanan menuju pemilu yang akan datang.
"Mungkin malam ini masih ribut, besok masih ribut dan seterusnya," ucapnya.
Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga telah berkomunikasi dengan KPU untuk melakukan dua hal. Pertama, memberikan dukungan kepada KPU dalam melakukan upaya hukum, termasuk melakukan banding jika diperlukan. Kedua, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berada dalam yurisdiksi PN Jakpus dan tidak dapat dieksekusi.
"Kayak orang misalnya menyatakan hari ini saya memutuskan pengadilan bahwa Imam Marsudi misalnya dinyatakan bercerai dengan istrinya gitu. Padahal istrinya enggak gugat, yang gugat orang lain, ya enggak bisa dieksekusi. Kira-kira itulah gambarnya soal keputusan ini, sekarang gitu," tuturnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait