JAKARTA, iNewsKendari.id - Pelaksanaan Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Menurut Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, demokrasi Indonesia didasarkan pada konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai pedoman utama.
Idham menjelaskan bahwa Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi acuan bagi KPU terkait penyelenggaraan Pemilu.
"Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun," jelas Idham, dalam diskusi bertema Setahun Jelang Pemilu yang disiarkan di Channel YouTube Survei Kedai Kopi pada Senin (20/2/2024).
Menurut Idham, Undang-Undang (UU) tersebut merupakan turunan dari Pasal 22 E Ayat 1 dalam Bab 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain membahas tentang asas Pemilu, Pasal tersebut juga menetapkan kewajiban untuk menyelenggarakan pemilihan umum secara berkala setiap lima tahun.
"Dalam hal ini, perintah untuk menyelenggarakan pemilihan umum setiap lima tahun merupakan ketentuan yang berasal dari UUD dasar atau konstitusi kita. Sebagai penyelenggara Pemilu, kami optimis bahwa hal ini akan mendorong masyarakat untuk lebih antusias dalam berpartisipasi," jelasnya.
Saat ini, KPU sedang melakukan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung dari tanggal 12 Februari hingga 13 Maret 2023 di seluruh Indonesia, termasuk di 130 perwakilan negara.
Selain itu, KPU juga sedang mempersiapkan regulasi terkait pendaftaran calon anggota legislatif (caleg). Menurut Pasal 246 Undang-Undang (UU) Pemilu, KPU harus menerima pendaftaran caleg yang diajukan oleh partai politik (parpol) paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Kami berencana akan membuka pendaftaran caleg yang diusung oleh parpol dan DPD pada tanggal 1-14 Mei 2023, setelah kami mengumumkan pencalonan yang akan dibuka pada 24 April 2023 sesuai dengan PKPU," jelas Idham.
Sebagai informasi tambahan, pemilihan umum akan dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 dengan pemungutan suara untuk capres, DPD, dan DPR. Sementara itu, pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara untuk memilih Kepala Daerah (Gubernur, Wali Kota, dan Bupati) serta anggota DPRD.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait