Pembunuhan tersebut memiliki beban yang berat, seperti menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi Polri, dan membuat anggota polisi terlibat dalam kasus yang berbelit-belit.
"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan beberapa pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait