Ibu Brigadir J Menangis Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Ariedwi Satrio
Ibu Brigadir J Menangis Usai Ferdy Sambo Divonis Mati. (Foto: MPI)

Pembunuhan tersebut memiliki beban yang berat, seperti menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi Polri, dan membuat anggota polisi terlibat dalam kasus yang berbelit-belit.

"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan beberapa pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network