KONAWE KEPULAUAN, iNewsKendari.id - Kehadiran perusahaan tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak melanggar aturan pemerintah. Sebaliknya, akan memberikan efek baik dalam hal penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan daerah, dan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang dan Wawonii secara keseluruhan.
Menurut seorang konsultan dan pengacara pertambangan bersertifikasi, Marlion, S.H., CMLC, tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak melanggar hukum. Putusan Menteri ESDM No.104/2022 menyatakan bahwa Pulau Wawonii termasuk wilayah yang boleh dilakukan kegiatan pertambangan.
Dia juga menyebutkan bahwa, selain Keputusan Menteri ESDM, ada Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara yang mengizinkan kegiatan pertambangan di setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
Kuasa Hukum PT Gema Kreasi Perdana (GKP) ini juga menjelaskan, Undang-Undang (UU) No.27 tahun 2007 menyatakan bahwa kegiatan pertambangan boleh dilakukan jika tidak menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan, pencemaran, atau merugikan masyarakat.
“Jadi, dari sisi regulasi dan peraturan, kegiatan pertambangan di pulau Wawonii, dibolehkan. Masyarakat Wawonii secara umum sangat bersyukur atas kehadiran perusahaan tambang di sini. Ada manfaat berlipat yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang di pulau ini. Banyak tenaga kerja terserap, pertumbuhan ekonomi masyarakat pun akan bergeliat,” jelas Marlion.
Sementara terkait Putusan Mahkamah Agung kata Marlion, tidak secara langsung memerintahkan penutupan kegiatan pertambangan di Wawonii. Amar putusan tidak menyatakan bahwa kegiatan pertambangan harus dihentikan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait