2. Kepada perusahaan PT Citra silika malawa agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang disengketakan agar suasana Kamtibmas tetap terjaga
3. Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar tidak memproses permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 PT Citra Silika Malawa karena telah mempunyai Keputusan Hukum Tetap (inkrah) pada lahan yang sama dimiliki oleh PT Golden Anugerah Nusantara
4. Kepada Kementerian Investasi Badan Kordinasi dan Penanaman Modal RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar menindak lanjuti surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No W4 .TUN6/412/PS. 05/N/2022 perihal tindak lanjut pelaksanaan putusan / penetapan eksekusi terhadap Putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN KDI tanggal 4 Juni 2020
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait