Diduga Menambang di Luar IUP, PT GAN Laporkan PT CSM di Kejati Sultra

Febriyono Tamenk
Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, di Kantor Kejati Sultra, Selasa (6/12/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), didampingi kuasa hukum memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/12/2022) sore.

Direktur PT GAN hadir di Kejati Sultra, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dugaan korupsi, dengan terlapor PT Citra Silika Malawa (CSM).

Ini merupakan panggilan pertama pelapor, sejak melaporkan PT CSM, di Bidang Pidana Khusus Kejati Sultra,  pada 27 Oktober 2022. 

Menurut kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, PT GAN melaporkan PT CSM atas dugaan tindak pidana korupsi, karena diduga melakukan penambangan di luar area 17 hektare miliknya.

Kadir Ndoasa menjelaskan, dugaan korupsi yang dilaporkan bernilai fantastis, diperkuat dengan beberapa bukti, termasuk dokumen dari instansi terkait.

Dugaan korupsi nilainya cukup signifikan ini, berdasarkan laporan dari pengawas terpadu pertambangan dan batubara Kabupaten Kota se-Sultra. Indikasi kerugian negara bisa mencapai Rp560 miliar, akibat aktivitas PT CSM selama 2013 hingga 2014, dari IUP 17 hektare, ke 20 hektare, kemudian lompat 475 hektare.

"Laporannya itu tertanggal 27 Oktober (2022) ya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT CSM, karena melakukan penambangan di luar area daripada 17 hektare itu," jelas Kadir Ndoasa di Kantor Kejati Sultra, Selasa (6/12/2022). 

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network