KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti kasus kejahatan.
Barang bukti sitaan periode Januari hingga November 2022, dimusnahkan di halaman kantor Kejari Kolut, Rabu (9/11/2022) setelah 43 perkara memiliki keputusan hukum tetap.
Barang bukti 22 perkara kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, yang dimusnahkan adalah 82 paket sabu berat 43,40 gram dan ganja satu saset berat 1,49 gram. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender dan ditanam.
Sementara barang bukti senjata tajam berupa parang dan mesin penyedot pasir dimusnahkan menggunakan mesin gurinda sampai mengecil.
Barang bukti lainnya berupa pipet dan alat bong serta alat permainan judi, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan siswa-siswi SMA di Kolaka Utara, untuk sosialisasi bahaya mengonsumsi narkoba sabu atau ganja.
"Ini yang pertama kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada sekitar 43 perkara diantaranya ada perkara pembunuhan, perkara penganiayaan, pencabulan, penipuan dan lain sebagainya, dan juga paling banyak adalah perkara narkotika, berupa sabu-sabu dan ganja," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Hendrina Malo.
Aparat Penegak Hukum di Kolaka Utara, terus bergerak untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Sebab Kolaka Utara, daerah perbatasan Sulawesi Tenggara dengan Sulawesi Selatan, rentan menjadi pintu masuk para pelaku kejahatan terutama pengedar narkoba.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait