KONAWE, iNewsKendari.id - Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan Kepala Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Rabu (5/10/2022).
Kades Saburano AR ditahan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022.
Dugaan korupsi itu dilakukan pada empat proyek yakni, proyek lampu jalan, jalan usaha tani, pembuatan jamban, dan pengerjaan duiker atau jembatan beton drainase.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait