KENDARI, iNewsKendari.id - Proyek pengembangan jaringan perpipaan spam di Desa Oengkapala, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan di Polda Sultra.
Proyek ini dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, pada Selasa (5/7/2022), karena diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Pengerjaan proyek jaringan perpipaan spam dengan total anggaran kurang lebih Rp400 juta rupiah ini, mulai Juni 2021 dan selesai pada Desember 2021. Namun hingga saat ini, tidak berfungsi.
Menurut pelapor warga Desa Oengkapala, La Ode Jabal, proyek ini diduga tidak memenuhi syarat, sebab air yang harusnya mengalir ke rumah warga, sampai sekarang tidak mengalir.
"Sudah selesai pekerjaannya, namun air tidak mengalir sampai ke rumah warga sekitar seratus kepala keluarga di dusun dua (Desa Oengkapala)," kata La Ode Jabal, melalui sambungan telepon, Selasa (27/9/2022).
Kata Jabal, warga sempat protes pada Pemerintah setempat, namun tidak ada tanggapan.
"Sempat protes (ke pemerintah) namun sampai sekarang tidak ada respon, akhirnya melapor di Polda (Sultra)," jelas Jabal.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait