Kuasa hukum tersangka, belum bisa berkomentar banyak terkait penahanan kliennya.
"Kami masih dalam proses pendalaman, masih proses penyidikan. Yang jelasnya klien kami selaku tersangka kooperatif sampai saat ini dan menyampaikan yang sebenar-benarnya," kata kuasa hukum tersangka AGK, Sugiarto Silondae, saat mendampingi kliennya di Kantor Kejati Sultra.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait