Gelapkan Dana Nasabah Rp1,9 Miliar, Seorang Karyawan Bank Sultra Ditahan

Mukhtaruddin
Seorang karyawan Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) AGK ditahan oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (14/9/2022) malam, atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp1,9 miliar rupiah. (Foto Mukhtaruddin)

Kuasa hukum tersangka, belum bisa berkomentar banyak terkait penahanan kliennya.

"Kami masih dalam proses pendalaman, masih proses penyidikan. Yang jelasnya klien kami selaku tersangka kooperatif sampai saat ini dan menyampaikan yang sebenar-benarnya," kata kuasa hukum tersangka AGK, Sugiarto Silondae, saat mendampingi kliennya di Kantor Kejati Sultra.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network