KENDARI, iNews.id - Seorang karyawan Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) AGK ditahan oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (14/9/2022) malam, atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp1,9 miliar rupiah.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka AGK, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi, tersangka AGK melakukan 21 kali pendebetan dari 105 rekening nasabah Bank Sultra.
AGK bertugas sebagai karyawan pemindahbukuan, memotong dana nasabah pada 105 rekening. Dana ini dibagi ke 20 rekening, kemudian dikumpulkan pada 5 rekening nasabah yang sudah tidak aktif sejak 20 agustus sampai dengan 25 oktober 2021.
Dana yang dikumpulkan tersangka, digunakan untuk melunasi utang saat berinvestasi secara online.
"Jadi modusnya ini tersangka tersebut melakukan pendebetan dana nasabah sebanyak 105 buah rekening di bank pembangunan daerah Sulawesi Tenggara, kemudian dipindahkan ke dua puluh rekening penampung, kemudian dari dua puluh rekening ini semuanya rekening yang tidak dipergunakan lagi, kemudian dari dua puluh rekening ini dipindahkan lagi menjadi lima rekening sebagai rekening penampung," jelas Dodi di Kantor Kejati Sultra, Rabu (14/9/2022) malam.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait