JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pembarantas Korupsi (KPK), periksa sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Mereka yang diperiksa adalah, Dahlan (Kepala BNPB Kabupaten Muna), La Mahi (PNS Kabupaten Muna), Hidayat (PNS Kabupaten Muna), Lumban Gaol (PNS Kabupaten Muna).
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri melalui rilis, Selasa (28/6/2022), empat PNS Kabupaten Muna ini diperiksa terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna yang diurus tersangka Sukarman Loke.
Dalam perkara ini, KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur di hadapan Penyidik KPK.
"Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," tegas Ali Fikri.
KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Tipikor.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait