JAKARTA, iNews.id - LM Rusdianto Emba Adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Senin (27/6/2022).
Rusdianto Emba ditahan berdasarkan hasil pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE (LM Rusdianto Emba)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (27/6/2022) sore.
LM Rusdianto Emba, ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari kedepan sejak 27 Juni hingga 16 Juli 2022.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait