KENDARI, iNews.id - Pencuri kotak amal, MG (40) pengurus Masjid Al Kautsar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi, Jumat (3/6/2022).
Pencuri kotak amal ditangkap berdasarkan laporan pengurus masjid yang melihat sebuah kotak amal telah dibobol.
Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri kotak amal Masjid Raya Al Kautsar. Ia nekat mencuri, karena tidak punya uang untuk melunasi cicilan kredit mobil, yang menunggak tiga bulan.
Agar tidak diketahui, pelaku merusak box kamera pemantau atau cctv, lalu dibuang ke semak-semak.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan uang tunai Rp 3.600.0000, isi kotak amal yang dicuri pelaku.
"Pelaku ini diawal tahun 2022 bulan januari, pelaku ini telah mengambil kredit mobil dengan cicilan kurang lebih hampir tiga juta. Jadi dia terlilit utang untuk membayar cicilan, nah inilah yang mengakibatkan pelaku mencuri kotak amal masjid," jelas Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula