get app
inews
Aa Read Next : Belasan Tahun Jalan Poros Duriasi Rusak Parah, Warga Tuntut Perhatian Pemerintah dan DPRD Konawe

Menimbun BBM Solar Subsidi dari SPBU Empat Pria di Konawe Diamankan Polisi

Jum'at, 03 Juni 2022 | 08:28 WIB
header img
Empat Orang Penimbun BBM Solar Subsidi Diamankan di Markas Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (2/6/2022). (Foto: Febriyono Tamenk)

KONAWE, iNews.id - Empat orang penimbun BBM subsidi diringkus polisi saat antre di SPBU Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (2/6/2022).

Erik, Riswandi, Muh. Ayub dan Ismail, menimbun BBM dengan cara antre di SPBU Pondidaha, untuk mengisi BBM Solar Subsidi menggunakan tangki mobil modifikasi dan jeriken jumlah besar.

Mereka dibawa ke Mapolres Konawe, bersama barang bukti 665 liter solar subsidi dalam jeriken, dan empat minibus, untuk menjalani proses hukum.

Para pelaku merupakan pemain lama, kerap menimbun BBM solar subsidi. Mereka antre di SPBU berulang kali, menggunakan mobil tangki modifikasi dan jeriken.

Solar subsidi yang dibeli para pelaku di SPBU dijual kepada pengecer dengan keuntungan lebih besar.

"Modus operandi mereka ini selalu sama yaitu memodifikasi kendaraan-kendaraan minibus agar tampungan tangkinya itu lebih banyak daripada normalnya ataupun saat dimasukan atau diisi dengan BBM bisa langsung terisi di jeriken-jeriken yang telah mereka sediakan dalam mobil," ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru.

Mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 40 angka 9 paragraf 5 sektor ESDM UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut