KONAWE, iNews.id - Empat orang penimbun BBM subsidi diringkus polisi saat antre di SPBU Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (2/6/2022).
Erik, Riswandi, Muh. Ayub dan Ismail, menimbun BBM dengan cara antre di SPBU Pondidaha, untuk mengisi BBM Solar Subsidi menggunakan tangki mobil modifikasi dan jeriken jumlah besar.
Mereka dibawa ke Mapolres Konawe, bersama barang bukti 665 liter solar subsidi dalam jeriken, dan empat minibus, untuk menjalani proses hukum.
Para pelaku merupakan pemain lama, kerap menimbun BBM solar subsidi. Mereka antre di SPBU berulang kali, menggunakan mobil tangki modifikasi dan jeriken.
Solar subsidi yang dibeli para pelaku di SPBU dijual kepada pengecer dengan keuntungan lebih besar.
"Modus operandi mereka ini selalu sama yaitu memodifikasi kendaraan-kendaraan minibus agar tampungan tangkinya itu lebih banyak daripada normalnya ataupun saat dimasukan atau diisi dengan BBM bisa langsung terisi di jeriken-jeriken yang telah mereka sediakan dalam mobil," ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru.
Mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 40 angka 9 paragraf 5 sektor ESDM UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula