KENDARI, iNews.id - Dua pria pembesuk tahanan di Rumah Tahanan (Rutan), Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi, Kamis (19/05/2022) malam.
Dua orang pembesuk itu adalah, S (27), warga Laute, Kecamatan Mandonga, dan W (16) Warga Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari.
Mereka diamankan, karena dalam tempat makanan yang mereka bawa untuk tahanan, ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu, berat 4 gram.
Polisi mengetahui ini, saat melakukan pemeriksaan makanan yang dibawa dua pembesuk, sebelum diberikan kepada tahanan di Rutan Polda Sultra.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, kedua pembesuk tahanan itu saat ini berstatus terperiksa, dan masih dalam pengembangan untuk mengetahui asal paket sabu tersebut.
"Barang bukti ada empat saset ya, yang dimasukan dalam makanan yang akan dikirim kepada tahanan kita. Untuk penahanannya sesuai dengan prosedur kita, tetap kita tangani dan kita akan kembangkan penyidikannya terhadap sejumlah (paket sabu), termasuk jaringan-jaringannya," jelas Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, di ruang kerjanya, Jumat (20/05/2022) sore.
Saat ini, dua pembesuk tahanan itu, diamankan di sel tahanan Ditres Narkoba Polda Sultra, dengan status terperiksa selama 3x24 jam.
Editor : Asdar Zuula