Bejat! Imam Masjid di Buton Cabuli Ponakan Sendiri Sejak Usia 8 Tahun

BUTON, iNewsKendari.id – Seorang imam masjid berinisial LH (54) di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi setelah terbukti cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Ironisnya, aksi bejat ini telah berlangsung sejak korban berusia delapan tahun hingga kini berusia 13 tahun.
Bukannya menjadi panutan, LH justru melakukan perbuatan tak senonoh ini kepada keponakannya sendiri, BN (13). Aksi pencabulan pertama kali dilakukan di rumah pelaku. Setiap kali melancarkan aksinya, korban diiming-imingi uang, bahkan juga diberikan handphone dan baju.
Karena tidak tahan dengan perbuatan pamannya, korban akhirnya menceritakan penderitaannya kepada bibinya. Bibinya pun langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Petugas kepolisian segera mengamankan pelaku LH tanpa perlawanan. Di hadapan polisi, LH mengakui semua perbuatannya dan berdalih melakukannya karena khilaf.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LH diamankan di sel Mapolres Buton," ujar Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, Kasat Reskrim Polres Buton.
LH kini disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76B subsider Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta