Greenpress Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat

JAKARTA, iNewsKendari.id - Eksploitasi tambang nikel yang terus berlangsung di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menimbulkan dampak lingkungan serius.
Greenpress mencatat, ada lima pulau kecil target eksploitasi tambang yakni, Pulau Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun.
PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) salah satu pemain utamanya, dan telah menggarap cadangan nikel Pulau Gag estimasinya lebih 240 juta ton biji nikel.
Greenpress mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat, kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
“Raja Ampat adalah surga biodiversitas laut dan merupakan geopark yang mesti dilindungi. Menambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Batang Pele adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen konservasi global dan hukum nasional kita sendiri,” tegas Igg Maha Adi, Direktur Eksekutif Greenpress Indonesia dalam keterangan persnya di Jakarta (7/6/2025).
Data terbaru Greenpress Indonesia, aktivitas tambang telah memicu pembukaan hutan tropis lebih dari 500 hektare. Aktivitas ini juga telah menyebabkan sedimentasi berat di pesisir laut.
Akibatnya, terumbu karang rusak, biota laut terganggu, dan masyarakat lokal kehilangan sumber penghidupan.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dengan tegas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal penegakan hukum yang harus ditegakkan,” kata Marwan Aziz, Sekretaris Jenderal Greenpress Indonesia.
Kata Marwan, Greenpress Indonesia mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah terutama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), segera bergerak menghentikan seluruh operasi tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat.
"Kementerian Investasi/BKPM serta Kementerian ESDM harus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bertentangan dengan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tegas Marwan.
Selain itu, aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan perizinan.
Editor : Asdar Zuula