Kasus Perceraian di Kolaka Utara Meningkat, 240 Perempuan Resmi Berstatus Janda Muda

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Sepanjang tahun 2024, sebanyak 240 perempuan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berstatus janda muda setelah resmi bercerai. Angka ini berpotensi meningkat karena hingga pertengahan tahun, Pengadilan Agama (PA) Lasusua telah menerima 123 perkara perceraian baru.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Lasusua, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 386 perkara yang ditangani. Dari jumlah tersebut, 244 merupakan perkara gugatan (contentious) dan 142 termasuk dalam kategori permohonan (voluntair). Jika ditambah satu perkara sisa tahun sebelumnya, total perkara yang masuk menjadi 387.
Perkara cerai masih mendominasi dengan total 241 kasus. Dari jumlah tersebut, 191 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara 50 lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh suami.
Selain perkara perceraian, tercatat satu perkara pembatalan perkawinan, harta bersama, dan itsbat nikah yang termasuk dalam kategori gugatan (contentious). Sementara itu, tidak ditemukan perkara terkait izin poligami, kewarisan, nafkah anak, hadhonah (hak pengasuhan anak), harta bawaan, maupun jenis perkara lainnya.
Tidak semua perkara cerai berakhir dengan putusan perceraian, karena sebagian berhasil diselesaikan melalui mediasi dan kemudian dicabut. Meski demikian, sebanyak 240 perempuan di wilayah tersebut dipastikan telah resmi bercerai dan menyandang status janda di usia muda
Ketua PA Lasusua, Anwar, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, tren perkara perceraian menunjukkan peningkatan. Hingga awal Juni, pihaknya telah menerima 150 perkara baru.
Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri mendominasi dengan 99 kasus, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat sebanyak 24 kasus.
"123 kasus cerai periode Januari hingga Mei. Jika dalam beberapa bulan kedepan masih terus alami tambahan maka tren alami peningkatan dari tahun sebelumnya yang sempat turun," beber Anwar, ditemui di kantornya, Senin (2/6/2025).
Disebutkan bahwa mayoritas kasus cerai yang diajukan oleh pihak istri dipicu oleh faktor ekonomi dan kehadiran pihak ketiga. Dari segi usia, para pemohon cerai umumnya masih tergolong muda, yakni berkisar antara 24 hingga 35 tahun.
"Usia pernikahan banyak yang tergolong masih baru mulai dari 2, 3 maupun 4 tahun usai menikah. Banyak yang lakukan pernikahan di usia dini," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Panitera PA Lasusua, M. Arafah, menjelaskan bahwa dari 150 perkara yang masuk sepanjang 2025, tidak semuanya berlanjut hingga tahap putusan. Sebagian perkara dicabut karena para pihak berdamai, sebagian lainnya gugur karena penggugat tidak hadir dalam persidangan, dan ada pula yang ditolak oleh majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil maupun materi
Meski pasangan suami istri (Pasutri) yang mengajukan perceraian umumnya masih berusia muda, PA Lasusua juga mencatat adanya delapan permohonan pernikahan oleh anak di bawah umur sepanjang tahun ini.
Editor : Asdar Zuula