get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Perceraian di Kolaka Utara Meningkat, 240 Perempuan Resmi Berstatus Janda Muda

Senyum Berujung Petaka, Seorang Pria di Kolaka Utara Bersimbah Darah Ditebas Tetangga

Sabtu, 31 Mei 2025 | 18:45 WIB
header img
Senyum Berujung Petaka, Seorang Pria di Kolaka Utara Bersimbah Darah Ditebas Tetangga. (Foto: Istimewa)

KOLAKA UTARA, INewsKendari.id - Seorang pria di Dusun II, Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial R (29) mengalami luka serius usai ditebas menggunakan parang oleh tetangga inisial B (39), Sabtu (31/5/2025). Pelaku merasa tersinggung karena korban tersenyum kepadanya.

Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Saiful mengatakan, R alami luka sobek sepanjang 17 centimeter pada bagian pinggang, punggung dan lengan kiri ditebas B. Kejadian itu berlangsung sekira pukul 11.00 Wita saat korban melintasi kebun pelaku di jalan Desa Loka gunakan sepeda motor.

"Korban melintas dengan sepeda motor sambil tersenyum ke arah pelaku namun dianggap sebagai ejekan sehingga memicu emosi pelaku," ungkapnya.

Setelah kembali ke rumah, pelaku mengaku mendengar suara cemoohan dari arah rumah korban. Emosinya kian memuncak hingga akhirnya ia mengambil parang dan menyusuri jalan desa mencari korban.

Tak lama, pelaku bertemu korban yang kembali melintas dari arah berlawanan. Saat R tersenyum lagi, pelaku langsung menghadangnya membuat R bergegas loncat dari motornya dan mencoba kabur.

"Terjatuh di pinggir jalan langsung dieksekusi B pakai parang di bagian pinggang, lengan dan punggung. Luka robek sekitar 17 cm," bebernya.

Usai melakukan aksinya, pelaku berjalan ke rumah Kepala Desa Loka sambil berteriak dengan sebilah parang digenggamnya. Ia kemudian bertemu warga bernama Saddik, yang berhasil menenangkannya dan mengamankan senjata tajam tersebut sebelum menyerahkannya ke polisi.

Kapolsek Tolala, Ipda Andi Jusman bersama anggotanya yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan situasi. Korban dilarikan ke rumah sakit Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulsel akibat luka para dan pendarahan hebat dialaminya.

"Masih didalami motif pelaku dan memproses kasus ini secara hukum. Dikenakan Pasal 351 KUHP," tutupnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut