get app
inews
Aa Text
Read Next : Beraksi di Tempat Wisata Kolaka, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Polres Kolaka Gagalkan Pengiriman Ratusan Gram Sabu dari Sulsel ke Bombana, 2 Pengedar Ditangkap

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:41 WIB
header img
Polres Kolaka Gagalkan Pengiriman Ratusan Gram Sabu dari Sulsel ke Bombana, 2 Pengedar Ditangkap. (Foto: Istimewa)

KOLAKA, iNewsKendari.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) gagalkan pengiriman 519,3 Gram narkotika jenis sabu dari Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Dua orang pengedarnya masing-masing inisial ARM (42) dan AMR (55) diringkus pada pukul 01.00 Wita di Kabupaten Bombana usai dibuntuti anggota kepolisian, Sabtu (17/5/2025).

Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin mengatakan, ARM dan AMR merupakan warga Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, 519,3 Gram tersebut dikirim dari Sulsel menggunakan bus penumpang tujuan Sultra.

"Dikemas dalam kardus terlakban. Di dalamnya ada 10 saset plastik bening berisi 519,3 Gram sabu," ujarnya.

Diterangkan Kasat, penangkapan bermula disaat pihaknya menerima informasi jika kerap terjadi pengiriman paket narkotika menggunakan mobil bus rute Sulsel-Sultra. Ia bersama anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka langsung lakukan penyelidikan.

Pihaknya kemudian berhasil menemukan lokasi tempat penitipan paket yang bertempat di terminal bus di Kelurahan Lamokato, Kolaka. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti petugas untuk mengetahui arah dan penerimah paket tersebut.

"Sampai di Bombana, anggota melihat orang yang menerimah paket yang dicurigai dan langsung melakukan penyergapan," bebernya.

Saat disergap, kedua pelaku dikatakan sempat berusaha melarikan diri dan melemparkan paket kirimannya. Meski begitu, Polisi yang sigap berhasil meringkusnya dan dibawa ke Kolaka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat yakni masing-masing 1 kardus terlakban, kantong kresek dan kain hitam yang dipakai membalut. Di dalam paket itu juga jumpai 2 buah batu sebagai pemberat, 2 tegel keramik, 6 potongan tripleks serta kedua handphone pelaku turut disita.

"Keduanya bertatus pengedar dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009. Keduanya juga dites urine untuk mengetahui hanya pengedar atau sekaligus pemakai," tutupnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut